Agama
(Islam) sebagai dasar penegakan dan perlindungan HAM.
Oleh: FATHAN ZAINU ROSYID
Mahasiswa
Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan nilai Universal yang ada pada setiap individu dan
Negara wajib melindungi hak asasi setiap warganya. Agama – agama juga
menekankan Pentingnya penegakan Hak Asasi Manusia, di antarnya adalah Islam,
dalam kesempatan ini penulis menyempitkan kajian agama Islam & Hak Asasi
Manusia. Mengapa demikian? Disamping
penulis tidak concern dalam kajian dan jurusan study agama-agama, hal
demikian merupakan wujudikhtiyarpenulis sebagai bentuk kehati-hatian (Ikhtiyat)
agar tidak ceroboh menafsirkan ajaran agama yang tidak penulis anut. Tetapi
sejauh penulis tahu dan rasakan agama – agama di luar Islam juga mengajarkan
pentingnya nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Hal itu penulis rasakan dari
pengalaman selama ini yang ikut aktif
bergabung dalam komunitas Persaudaraan Lintas Agama (PELITA) Semarang,
diamana kami bahu membahu melakukan pendampingan –pendampingan terhadap
penganut aliran minoritas,seperti belum lama ini kami melakukan pendampingan
terhadap kawan – kawan syiah yang melaksankan kegiatan peringatan Haul cucu
nabi Muhammad SAW yang bernama Sayyidina Husain RA yang meskipun mendapat
penolakan keras dari segelintir kaum ekstrimis ,syukur kegiatan dapat berjalan
lancar.
Secara
historis bermula dari zaaman Yunani kuno
nilai Hak Asasi Manusia di prakasai oleh aliran filsafat yang didirikan oleh
Zeo dari citium yaitu stoisisme yakni ajaran menujung tinggi haerkat martabat
manusia dalm hal ini adalah warna kulit, ras, Bangsa dsb.Bukan hanya zeno
aliran heleneistik-stoisisme eksistensi hukumalami (natural law) dan menjunjung
tinggi hak manusia secara universal karena ini berkaitan erat dengan
kodratimanusia. Ketika hukum alami ini bertautan dengan teori-teori politik
liberal, terbentuklah hak-hak dasar manusiayang dipandang memiliki persamaan
derajat dengan manusia lainnya.
Dalam Magna Carta pada
tahun 1215, disepakati juga tentang hak-hak dasar manusia dan hal ini
menunjukkan bahwa Magna Carta adalah lambang perjuangan hak asasi manusia dan
juga sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia. Selain Magna Carta,
ada pula undang-undang yang mengatur tentang hak dasar 1/3 manusia seperti
Petition of Rights (1628), Habeas Corpus Act (1679), dan Bill of Rights (1689)
di Inggris. Semua ini merupakan refleksi tentang suatu pandangan umum bahwa
manusia sebagai pribadi yang bermartabat danmemiliki hak abadi.Pencetusan hak dasar manusia secara manusiawi seperti
yang telah diperjuangkan dalam Magna Cart.( Indoprogress, 2016).
menurut pemikir Neomodernis Islam Nurcholis
Majid, wacana HAM di Eropa sesungguhnya merupakan hal baru, karena mereka baru
mengenal melalui pemikiran Giovani pico della miraconda filsuf Italia pada
tahun 1948 yang coba merubah konsep dosa warisan atau dosa asal yang
dirurunkan melalui Adam & Hawa,
melalui ajaran barunya dia menjelaskan bahwa manusia mempunyai nilai
harkat-martabat yang tinggi sebagai anugerah Tuhan, dia mengaku belajar dari
Abdullah seorang Muslim.Berdasarkan kajian Nur Cholis MAdjid nilai HAM modern
berasal dari khutbah pada saat haji
wada’ Rasulullah Muhammad SAW. Artinya,
jauh sebelum Eropa mengenal konsep dan nilai HAM Agama (dalam hal ini
Islam) sudah mengenalkan nilai Hak
Asasi Manusia.
Dalam Al-Quran terdapat kisah
qabil- habil putra pasangan adam dan hawa. Bagaimana kemudian Qabil membunuh
Habil karena iri korbannya ditolak oleh Allah SWT. Padahal Allah SWT sudah
mengingatkan bahwa tidak diterimanya korban Qabil karena ketidak ikhalsannya
dalam berkorban. Itulah pembunuhan atau pelanggaran HAM pertama dimuka bumi ini
hingga Allah memperingatkan bahwa barang siapa yang membunuh satu jiwa manusia
maka sama dengan nilainya dengan membunuh seluruh manusia di bumi ini. (Madjid,2011: 23) Kisah diatas merupakan
salah satu contoh Islam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yakni hak dasar
untuk hidup.
Adanya korelasi Islam dan HAM
memang tidak di amini oleh semua para pemikir Islam. Dalam sebuah tulisan KH
Abdurrahman Wahid (2011) “Islam & Hak Asasi Manusia” Al Maududi cendekiawan
sekaligus politikus asal India yang kemudian pindah ke Pakistan mengatakan
bahwa tidak hubungan sama sekali antara Islam dan HAM, bahkan lebih ekstrim dia
juga mengatakan tidak hubungan HAM dan Nasionalisme, menurutnya tidak mungkin
menghubungkan HAM buatan manusia degan
Islam buatan Allah SWT. Pertanyaannya bagaimana harus menjelaskan hubungan perkembangan Islam yang selalu di ikuti oleh
perbuatan manusia? Pertanyaan ini tidak
dijawab oleh Al- Maududi. Wacana Al – Maududi tersebut sebenarnya merupakan
jawaban atas deklarasi HAM yang di prakasai oleh Pereserikatan Bangsa-Bangsa
tahun 1948 dengan kesepakatan para anggotanya kecuali blok uni soviet, Afrika
Selatan dan Saudi Arabi. Dengan adanya deklarasi itu maka manusia berhak atas hak
sipil, Politik, ekonomi dan budaya salah
satu poin krusial dalam aspek sipil-keagamaan adalah kebebasan berpindah agama
,padahal dalam hukum Islam (fiqh) mengatkan bahwa orang Islam (Muslim) yang
pindah agama divonis murtad ,
orang murtad harus di bunuh. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah salah satu
Cendekiawan Islam yang mengatakan perlunya merubah dictum Fiqh sesuai dengan
perkembangan zaman dan kemaslahatan umat, menolak deklarasi HAM sama saja
menyatakan bahwa Islam agama terbelakang dan anggapan Al-Qur’an shohih
likulli zaman wal makan secara otomatis gugur.
Agama Islam dan
pembelaan kaum tertindas (Mustadl;afin).
Kaum tertindas dalam term
Al-Qur’an disebut Al-Mustdl’afin,
sebenarnya siapakah yang dimaksud Al-Mustdhl’afin, dalam Al-Qur’an? Secara bahasa Al-Mustdhl’afin, berasal dari akar kata dla’fun yang artinya lemah. Adapun lemah disini
memiliki beberapa pembagian,Pertama lemah secara kognitif – biologis-
natural semisal : idiot,difabel,sakit,orang yang sudah tua, bayi dsb. Kedua lemah selanjutnya disini diartikan dalam
konteks manusia terhadap Tuhannya, kekuatan –kekuatan apapun yang ada dalam
diri manusia baik itu kuat secara financial , kekuasaan, dan apapun bentuknya,
maka pada hakikatnya manusia lemah dimata Tuhannya.Ketiga yaitu lemah dalam konteks hubungan sosial (hablunminannaas)
hubungan horizontal antar manusia, point nomer tiga ini yang coba penulis bahas
lebih dalam.
Dalam bukunya Al Quran kitab
pembebasan (2016), Eko Prasetyo mengambil contoh dari kisah nabi Syu’aib dimana
beliau semasa hidupnya sering pergi ke pasar untuk mengamati dinamika
perdagangan dipasar yang tidak jarang mempraktekkan hal – hal yang bertolak
dengan belakang dengan rasa keadilan, di tengah protesnya beliau di tegur oleh
oknum “mafia pasar” , mereka merendahkan sekaligus mengancambahwa nabi Syu’aib adalah orang lemah kalau
seandainya nabi Syuaib bukan keturunan dari keluarha terpandang, niscaya beliau
akan dibunuh. Dalam kisah ini kita dapat mengambil intisari bahwa lemahnya Nabi
Syuaib karena di lemahakan atau upaya pelemahan secara structural yang bentuk
subjeknya adalah Al-Mustdhl’afin.
Melihat realitas kegamaan di Negara
kita hari ini tentu banyak sekali pertanyaan – pertanyaan yang timbul dikepala
kita, sejauh mana pengaruh agama meuju perubahan sosial yang lebih baik?.
Masihkah agama hadir dalam ranah kemanusiaan untuk pembebasan kaum lemah? Dan
masih banyak lagi pertanyaan –pertanyaan menggelitik hati nurani jika ingin
mendalaminya.Penulis tidak akan menjawab satu persatu pertanyaan di atas, akan
teteapi penulis mengajak pembaca untuk coba bersepakat bahwa problem agama hari
ini adalah masalah pembelaannya terhadap kaum miskin, marginal dan lemah (Mustadl;afin).
Sudarto dalam analisinya penyebab agama minim berpengaruh dalam perbaikan
sosial diantaranya. Pertama para pemimpin yang diikuti umat telah
melakukan asketisme tidak sehat, egoisme
personal dan individual, dalam bentuk manipulasi aagama untuk tujuan ekonomi
dan politik oleh elite atau orang-orang fanati violent. Penganut agama terlalu defensive untuk agama dan keagamaan mereka tanpa berani dalam melihat nilai kemanusiaan sejati
baik personal maupun kelompok dari komunitas d luar dari mereka. Kedua
agama telah terseret dalm pemahaman ritual-seremonial yang terlalu rigid dan
kaku. Tampilan agama cenderung legalitas dan superficial, sehingga evaluasi
sekaligus autokritik makna terdalam dari agama cenderung tidak menemukan ruang
, meskipun ada tapi tidak lagi “menggigit” . Keberagaman dalam penegrtian
religisoitas (Iman) beruba
h menjadi
aksesoris Iman dan aksesoris agama , seperti kewajiban menggunakan symbol
–simbol agama seperti jilbab, menjamurnya perda syariah, serta menjamurnya aksi sweeping tempat-tempat yang dianggap
maksiat, tapi disatu sisi orang-orang yang dianggap berlaku maksiat diperas ,
dan banyak kasus yang kesemuanya berbau kemunafikan. Ketiga agama telah dikooptasi sehingga gampang
ditekuklututkan dan dininabobokka serta dibungkam oleh kekuasaan dengan
berbagai dalih dan strategi. Misalnya ,
munculnya fatwa-fatwa yang berwajah monster, yang serba mengharamkan sesuatu yang berbeda dengan pengalaman
keagamaan tertentu. (Wacana Islam Progresif, IRCiSOD: Yogyakarta, 2014).
Hari
ini para tokoh agama cenderung menjelaskan dalam mimbar-mimbar khatib, mimbar pengajian
dan media –media televisi hanya melalui pendekatan eskatologis. Sehingga agama
seakan hanya mengurusi hal-hal yang berbau “langit”. Surga – Neraka,
halal-haram selalu di jejalkan kepada masyarakat hingga fikiran masyarakat
terhegemoni oleh permasalahan “itu-itu saja” . Media meanstream cenderung
memberitakan vis a vis antara islam moderat – toleran vs Islam
ekstrimis-intoleran. Islam abstain menjawab problem problem masyarakat rumput
tunjang (bukan akar rumput, istilah akar rumput di kritik Prof Sayogya karena
akar merepresentasikan kaum bawah yang ditindas). Sudah saatnya masyarakat
sadar bahwa persoalan kemiskinan, penindasan, ketidakadilan bukan semata
masalah takdir, melainkan ada semacam pola –pola yang sengaja dirancang oleh
para kapitalis –neoliberalis untuk “membunuh” masayrakat secara perlahan.
Beberapa permasalahan ekologis berdampak kepada kaum petani yang kehilangan
alat produksinya sehingga mereka tercerabut dari budaya dan mata
pencahariannya, dibeberapa daerah diantanya para petani Kendeng di Rembang,
petani Surokonto Wetan Kendal, Petani Tumpang Pitu Hak-hak mereka tergadaikan
oleh perselingkuhan para oligarki-korperasi yang menguntungkan para pemodal
asing. ironisnya mereka para petani mayoritas adalah masyarakat beragama Islam,
realitas diatas mulai diabaca oleh beberapa pemuda yang tergabung dalam Front
Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) platform diluar struktur
Nahdlatul Ulama (NU) ini mencoba turut meng-advokasi para petani yang terampas
haknya melalui jalur hukum hingga sesekali mengadakan doa bersama bersama
sebagai upaya spiritual. Sebuah upaya perlawanan atau minimal pertahanan ( devensif) dengan dasar landasan agamanya.
Papua
dan HAM.
Berbiacara
HAM di Indonesia hari ini kurang lengkap jika tidak membicarakan Papua
persoalan Papua memang bukan persoalan agama, tapi bukan berarti sebagai kaum
beragama melupakan persoalan – persoalan
kawan se-Bangsa paling timur ini. Justru permasalahan Papua harus
dijadikan refleksi dan perjuangan kaum lintas Agama,Suku dan Etnis. Penulis
teringat waktu sekolah dibangku SD hingga SMA narasi yang penulis tentang Papua
tak lebih dari wilayah di ujung Timur Indonesia yang selalu ingin merdeka dan
terlepas dari NKRI, masifnya OPM (Organisasi Papua Merdeka) bergerak untuk terus
memberontak hingga mindsetpenulis kala itu OPM hanyalah pemberontak Negara (bughot)
yang sulit dijinakkan.
Memasuki
lingkungan kampus, penulis mulai mengenal beberapa tulisan-tulisan tentang
Papua ditambah pejumpaan dengan kawan mahasiswa Papua AMP (Aliansi Mahasiswa
Papua) seperti diceritakan kawan
Januarius Adi dalam sebuah kesempatan diskusi yang membahas peran Gus Dur
terhadap problem kemanusiaan di Papua
pada tanggal 11 Oktober 2017
diadakan oleh Gusdurian Semarang di Sekretariatan Gus Durian. Dia menjelaskan
sulitnya menjumpai buku – buku riset ilmiah tentang keadaan Papua karena dahulu
pada rezim Orba memang ada instruksi untuk membumihanguskan buku-buku terkait Papua.Ketika Presiden KH
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ada angin segar diamana gus dur merubah pendekatan
militeristik menjadi persuasive-humanis, walaupun pasca beliau lengser pendekatan militeristik
kembali lagi, sampai detik ini. Ditambah
media – media meanstream elektronik
maupun cetak memberitakan Papua hanya sebatas dinamika saham Freeport. Padahal
ada aspek yang lebih penting dari semua itu yakni krisis kemanusiaan.
Terbaru kisruh PT Freeport
Indonesia dengan pemerintah terkait persoalan perubahan status dari Kontrak
Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menariknya disini
bagaimana memnt tersebut digunakan oleh ormas besar seperti NU untuk
menggelorakan semangat bela Negara atau familiar dengan istilah hubbul
wathon minal iman
yang ditujukan kepada pemerintah sebagai support atas
gempuran pihak PT FI, tanpa mengurangi
rasa apresiasi terhadap pemerintah Jokowi ada beberapa beberapa point
yang perlu dikritisi terhadap pembelaan Negara yang didengungkan berlandaskan
Islam.
Diantara beberapa fakta yang perlu
diketahui dari pelanggaran HAM di Papua diantaranya suku Amungme yang
disingkirkan dari ruang hidupnya serta kehilangan Gunung Nemangkawi yang
disucikan oleh mereka menjadi sebuah lubang raksasa yang bernama Freeport. Bisa
dibayangkan seandainya ini menimpa pada diri kita. Ini tak ubahnya dengan
seandainya Ka’bah di Makkah dan masjid Nabawi di Madinah yang kita sucikan
tiba-tiba diporak-porandakan hanya karena di bawah kedua tempat suci tersebut
ditemukan cadangan minyak yang melimpah. Kini, wilayah Amungsa, yakni nama yang
diberikan suku Amungme terhadap seluruh wilayah adat mereka, yang di dalamnya
terdapat Gunung Nemangkawi, hampir seluruhnya telah menjadi konsesi milik PT.
Freeport Indonesia Inc.( Indoprogress, 2017).
Membela ketegasan pemerintah lewat
pondasi hubbul wathon Iman memang perlu, tapi mengeyampingkan penderitaan
kemanunusiaan di Papua tentunya sangat tidak manuisawi apalagi Islam melarang
keras praktek-praktek penindasan. Ketika Papua menuntut merdeka appakah sebuah
kesalahan? Mengingat kita merangkul mereka kepangkuan NKRI hanya untuk kita
eksploitasi SDA-nya tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan serta kemanusiaan
rakyat Papua.
Muhammad Nabi
Pembebasan
Nabi Muhammad merupakan suri
tauladan referensi hidup bagi muslim beriman. Selain sebagai penyempurna
akhlaq, Rasul Muhammad SAW juga sebagai nabi Pembebasan (dalam arti liberasi).
Menjadikan Islam sebagai landasan dasar penegakan HAM bisa di awali dengan
mengkaji spirit perjuangan NAbi Muhammad SAW semasa dakwah hingga terciptanya
masaykarakat egaliter - sejahtera saat di Madinah dan pasca fathul makkah.
Rakyat arab pada waktu awal terbelenggu krisis moral-sosial dimana terdapat
akumulasi kekayaan yang berlebihan sehingga menimbulkan kebangkrutan sosial.
Islam lahir ditengah setting makkah yang tidak sekedar sebagai gerakan
keagamaan, namun jauh sebagai gerakan transformasi dengan ilmplikasi
sosial-ekonomi sangatlah mendalam sehingga kehadiran Isam saat itu menjadi
ancaman nyata bagi kaum monopolis dan oligopolis –kapitalisme klasik
makkah.
Satu hal yang perlu digaris bawahi
bahwa kaum kafir Quraisy pada hakikatnya tidak terlalu keberatan tentang
penentangan Nabi terkait penyembahan berhala ataupun ritus – ritus sesat yang
mengiringinya, mereka merisaukan dampak ekonomi –politik dari ajaran Islam yang
mengecam akumulasi kekayaan berlebihan dimana gejala ini sedang menjadi tren di
Makkah yakni penghisapan terhadap rakyat kecil. Nabi Muhammad benar-benar
menggunakan Islam bukan hanya agama formal melainkan sebagai alaat transportasi
sosialyang berpihak pada kaum-kaum yang termarjinalkan.
Dalam konteks
Iman dan Kafir penulis meminjam bahasa Ashgar Ali Engineer (1993) bahwa “kata
mukmin bukanlah sekedar percaya Allah, tetapi juga berjuang menegakkan keadilan
dan melawan segala bentuk kedzaliman dan penindasan. Jika tidak, maka orang itu
masih digolongkan sebagai kafir, meskipun percaya kepada Allah”. Oleh karena itu perlunya penekanan tentang
adanya relevansi agama –agama sebagai landasan perjuangan HAM.
0 komentar:
Posting Komentar