Selasa, 03 April 2018

Agama (Islam) sebagai dasar penegakan dan perlindungan HAM.


Agama (Islam) sebagai dasar penegakan dan perlindungan HAM.
Oleh: FATHAN ZAINU ROSYID
Mahasiswa

            Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan nilai Universal yang ada pada setiap individu dan Negara wajib melindungi hak asasi setiap warganya. Agama – agama juga menekankan Pentingnya penegakan Hak Asasi Manusia, di antarnya adalah Islam, dalam kesempatan ini penulis menyempitkan kajian agama Islam & Hak Asasi Manusia.  Mengapa demikian? Disamping penulis tidak concern dalam kajian dan jurusan study agama-agama, hal demikian merupakan wujudikhtiyarpenulis sebagai bentuk kehati-hatian (Ikhtiyat) agar tidak ceroboh menafsirkan ajaran agama yang tidak penulis anut. Tetapi sejauh penulis tahu dan rasakan agama – agama di luar Islam juga mengajarkan pentingnya nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Hal itu penulis rasakan dari pengalaman selama ini yang ikut aktif  bergabung dalam komunitas Persaudaraan Lintas Agama (PELITA) Semarang, diamana kami bahu membahu melakukan pendampingan –pendampingan terhadap penganut aliran minoritas,seperti belum lama ini kami melakukan pendampingan terhadap kawan – kawan syiah yang melaksankan kegiatan peringatan Haul cucu nabi Muhammad SAW yang bernama Sayyidina Husain RA yang meskipun mendapat penolakan keras dari segelintir kaum ekstrimis ,syukur kegiatan dapat berjalan lancar.
            Secara historis  bermula dari zaaman Yunani kuno nilai Hak Asasi Manusia di prakasai oleh aliran filsafat yang didirikan oleh Zeo dari citium yaitu stoisisme yakni ajaran menujung tinggi haerkat martabat manusia dalm hal ini adalah warna kulit, ras, Bangsa dsb.Bukan hanya zeno aliran heleneistik-stoisisme eksistensi hukumalami (natural law) dan menjunjung tinggi hak manusia secara universal karena ini berkaitan erat dengan kodratimanusia. Ketika hukum alami ini bertautan dengan teori-teori politik liberal, terbentuklah hak-hak dasar manusiayang dipandang memiliki persamaan derajat dengan manusia lainnya.
Dalam Magna Carta pada tahun 1215, disepakati juga tentang hak-hak dasar manusia dan hal ini menunjukkan bahwa Magna Carta adalah lambang perjuangan hak asasi manusia dan juga sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia. Selain Magna Carta, ada pula undang-undang yang mengatur tentang hak dasar 1/3 manusia seperti Petition of Rights (1628), Habeas Corpus Act (1679), dan Bill of Rights (1689) di Inggris. Semua ini merupakan refleksi tentang suatu pandangan umum bahwa manusia sebagai pribadi yang bermartabat danmemiliki hak abadi.Pencetusan hak dasar manusia secara manusiawi seperti yang telah diperjuangkan dalam Magna Cart.( Indoprogress, 2016).
 menurut pemikir Neomodernis Islam Nurcholis Majid, wacana HAM di Eropa sesungguhnya merupakan hal baru, karena mereka baru mengenal melalui pemikiran Giovani pico della miraconda filsuf Italia pada tahun  1948 yang coba merubah  konsep dosa warisan atau dosa asal yang dirurunkan melalui  Adam & Hawa, melalui ajaran barunya dia menjelaskan bahwa manusia mempunyai nilai harkat-martabat yang tinggi sebagai anugerah Tuhan, dia mengaku belajar dari Abdullah seorang Muslim.Berdasarkan kajian Nur Cholis MAdjid nilai HAM modern berasal dari khutbah pada saat  haji wada’ Rasulullah Muhammad SAW.  Artinya, jauh sebelum Eropa mengenal konsep dan nilai HAM Agama (dalam hal ini Islam)   sudah mengenalkan nilai Hak Asasi Manusia.
Dalam Al-Quran terdapat kisah qabil- habil putra pasangan adam dan hawa. Bagaimana kemudian Qabil membunuh Habil karena iri korbannya ditolak oleh Allah SWT. Padahal Allah SWT sudah mengingatkan bahwa tidak diterimanya korban Qabil karena ketidak ikhalsannya dalam berkorban. Itulah pembunuhan atau pelanggaran HAM pertama dimuka bumi ini hingga Allah memperingatkan bahwa barang siapa yang membunuh satu jiwa manusia maka sama dengan nilainya dengan membunuh seluruh manusia di bumi ini. (Madjid,2011: 23) Kisah diatas merupakan salah satu contoh Islam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yakni hak dasar untuk hidup.
Adanya korelasi Islam dan HAM memang tidak di amini oleh semua para pemikir Islam. Dalam sebuah tulisan KH Abdurrahman Wahid (2011) “Islam & Hak Asasi Manusia” Al Maududi cendekiawan sekaligus politikus asal India yang kemudian pindah ke Pakistan mengatakan bahwa tidak hubungan sama sekali antara Islam dan HAM, bahkan lebih ekstrim dia juga mengatakan tidak hubungan HAM dan Nasionalisme, menurutnya tidak mungkin menghubungkan HAM  buatan manusia degan Islam buatan Allah SWT. Pertanyaannya bagaimana harus menjelaskan hubungan  perkembangan Islam yang selalu di ikuti oleh perbuatan manusia?  Pertanyaan ini tidak dijawab oleh Al- Maududi. Wacana Al – Maududi tersebut sebenarnya merupakan jawaban atas deklarasi HAM yang di prakasai oleh Pereserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 dengan kesepakatan para anggotanya kecuali blok uni soviet, Afrika Selatan dan Saudi Arabi. Dengan adanya deklarasi itu maka manusia berhak atas hak sipil, Politik, ekonomi dan budaya  salah satu poin krusial dalam aspek sipil-keagamaan adalah kebebasan berpindah agama ,padahal dalam hukum Islam (fiqh) mengatkan bahwa orang Islam (Muslim) yang pindah agama  divonis murtad , orang murtad harus di bunuh. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah salah satu Cendekiawan Islam yang mengatakan perlunya merubah dictum Fiqh sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan umat, menolak deklarasi HAM sama saja menyatakan bahwa Islam agama terbelakang dan anggapan Al-Qur’an shohih likulli zaman wal makan secara otomatis gugur.
Agama Islam dan pembelaan kaum tertindas (Mustadl;afin).
Kaum tertindas dalam term Al-Qur’an  disebut Al-Mustdl’afin, sebenarnya siapakah yang dimaksud Al-Mustdhl’afin,  dalam Al-Qur’an? Secara bahasa Al-Mustdhl’afin,  berasal dari akar kata dla’fun  yang artinya lemah. Adapun lemah disini memiliki beberapa pembagian,Pertama lemah secara kognitif – biologis- natural semisal : idiot,difabel,sakit,orang yang sudah tua, bayi  dsb. Kedua  lemah selanjutnya disini diartikan dalam konteks manusia terhadap Tuhannya, kekuatan –kekuatan apapun yang ada dalam diri manusia baik itu kuat secara financial , kekuasaan, dan apapun bentuknya, maka pada hakikatnya manusia lemah dimata Tuhannya.Ketiga  yaitu lemah dalam konteks hubungan sosial (hablunminannaas) hubungan horizontal antar manusia, point nomer tiga ini yang coba penulis bahas lebih dalam.
Dalam bukunya Al Quran kitab pembebasan (2016), Eko Prasetyo mengambil contoh dari kisah nabi Syu’aib dimana beliau semasa hidupnya sering pergi ke pasar untuk mengamati dinamika perdagangan dipasar yang tidak jarang mempraktekkan hal – hal yang bertolak dengan belakang dengan rasa keadilan, di tengah protesnya beliau di tegur oleh oknum “mafia pasar” , mereka merendahkan sekaligus mengancambahwa  nabi Syu’aib adalah orang lemah kalau seandainya nabi Syuaib bukan keturunan dari keluarha terpandang, niscaya beliau akan dibunuh. Dalam kisah ini kita dapat mengambil intisari bahwa lemahnya Nabi Syuaib karena di lemahakan atau upaya pelemahan secara structural yang bentuk subjeknya adalah Al-Mustdhl’afin.
Melihat realitas kegamaan di Negara kita hari ini tentu banyak sekali pertanyaan – pertanyaan yang timbul dikepala kita, sejauh mana pengaruh agama meuju perubahan sosial yang lebih baik?. Masihkah agama hadir dalam ranah kemanusiaan untuk pembebasan kaum lemah? Dan masih banyak lagi pertanyaan –pertanyaan menggelitik hati nurani jika ingin mendalaminya.Penulis tidak akan menjawab satu persatu pertanyaan di atas, akan teteapi penulis mengajak pembaca untuk coba bersepakat bahwa problem agama hari ini adalah masalah pembelaannya terhadap kaum miskin, marginal dan lemah (Mustadl;afin).
Sudarto dalam analisinya  penyebab agama minim berpengaruh dalam perbaikan sosial diantaranya. Pertama para pemimpin yang diikuti umat telah melakukan  asketisme tidak sehat, egoisme personal dan individual, dalam bentuk manipulasi aagama untuk tujuan ekonomi dan politik oleh elite atau orang-orang fanati violent.  Penganut agama terlalu defensive  untuk agama dan keagamaan mereka tanpa  berani dalam melihat nilai kemanusiaan sejati baik personal maupun kelompok dari komunitas d luar dari mereka. Kedua agama telah terseret dalm pemahaman ritual-seremonial yang terlalu rigid dan kaku. Tampilan agama cenderung legalitas dan superficial, sehingga evaluasi sekaligus autokritik makna terdalam dari agama cenderung tidak menemukan ruang , meskipun ada tapi tidak lagi “menggigit” . Keberagaman dalam penegrtian religisoitas (Iman)  beruba
h menjadi aksesoris Iman dan aksesoris agama , seperti kewajiban menggunakan symbol –simbol agama seperti jilbab, menjamurnya perda syariah, serta menjamurnya  aksi sweeping tempat-tempat yang dianggap maksiat, tapi disatu sisi orang-orang yang dianggap berlaku maksiat diperas , dan banyak kasus yang kesemuanya berbau kemunafikan. Ketiga  agama telah dikooptasi sehingga gampang ditekuklututkan dan dininabobokka serta dibungkam oleh kekuasaan dengan berbagai dalih dan strategi. Misalnya  , munculnya fatwa-fatwa yang berwajah monster, yang serba mengharamkan  sesuatu yang berbeda dengan pengalaman keagamaan tertentu. (Wacana Islam Progresif, IRCiSOD: Yogyakarta, 2014).
            Hari ini para tokoh agama cenderung menjelaskan dalam mimbar-mimbar khatib, mimbar pengajian dan media –media televisi hanya melalui pendekatan eskatologis. Sehingga agama seakan hanya mengurusi hal-hal yang berbau “langit”. Surga – Neraka, halal-haram selalu di jejalkan kepada masyarakat hingga fikiran masyarakat terhegemoni oleh permasalahan “itu-itu saja” . Media meanstream cenderung memberitakan vis a vis antara islam moderat – toleran vs Islam ekstrimis-intoleran. Islam abstain menjawab problem problem masyarakat rumput tunjang (bukan akar rumput, istilah akar rumput di kritik Prof Sayogya karena akar merepresentasikan kaum bawah yang ditindas). Sudah saatnya masyarakat sadar bahwa persoalan kemiskinan, penindasan, ketidakadilan bukan semata masalah takdir, melainkan ada semacam pola –pola yang sengaja dirancang oleh para kapitalis –neoliberalis untuk “membunuh” masayrakat secara perlahan. Beberapa permasalahan ekologis berdampak kepada kaum petani yang kehilangan alat produksinya sehingga mereka tercerabut dari budaya dan mata pencahariannya, dibeberapa daerah diantanya para petani Kendeng di Rembang, petani Surokonto Wetan Kendal, Petani Tumpang Pitu Hak-hak mereka tergadaikan oleh perselingkuhan para oligarki-korperasi yang menguntungkan para pemodal asing. ironisnya mereka para petani mayoritas adalah masyarakat beragama Islam, realitas diatas mulai diabaca oleh beberapa pemuda yang tergabung dalam Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) platform diluar struktur Nahdlatul Ulama (NU) ini mencoba turut meng-advokasi para petani yang terampas haknya melalui jalur hukum hingga sesekali mengadakan doa bersama bersama sebagai upaya spiritual. Sebuah upaya perlawanan atau minimal pertahanan ( devensif)  dengan dasar landasan agamanya.
            Papua dan HAM.
            Berbiacara HAM di Indonesia hari ini kurang lengkap jika tidak membicarakan Papua persoalan Papua memang bukan persoalan agama, tapi bukan berarti sebagai kaum beragama melupakan persoalan – persoalan  kawan se-Bangsa paling timur ini. Justru permasalahan Papua harus dijadikan refleksi dan perjuangan kaum lintas Agama,Suku dan Etnis. Penulis teringat waktu sekolah dibangku SD hingga SMA narasi yang penulis tentang Papua tak lebih dari wilayah di ujung Timur Indonesia yang selalu ingin merdeka dan terlepas dari NKRI, masifnya OPM (Organisasi Papua Merdeka) bergerak untuk terus memberontak hingga mindsetpenulis kala itu OPM  hanyalah pemberontak Negara (bughot) yang sulit dijinakkan.
            Memasuki lingkungan kampus, penulis mulai mengenal beberapa tulisan-tulisan tentang Papua ditambah pejumpaan dengan kawan mahasiswa Papua AMP (Aliansi Mahasiswa Papua)  seperti diceritakan kawan Januarius Adi dalam sebuah kesempatan diskusi yang membahas peran Gus Dur terhadap problem kemanusiaan di Papua  pada tanggal  11 Oktober 2017 diadakan oleh Gusdurian Semarang di Sekretariatan Gus Durian. Dia menjelaskan sulitnya menjumpai buku – buku riset ilmiah tentang keadaan Papua karena dahulu pada rezim Orba memang ada instruksi untuk membumihanguskan  buku-buku terkait Papua.Ketika Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ada angin segar diamana gus dur merubah pendekatan militeristik menjadi persuasive-humanis, walaupun pasca  beliau lengser pendekatan militeristik kembali lagi, sampai detik ini.  Ditambah media – media meanstream  elektronik maupun cetak memberitakan Papua hanya sebatas dinamika saham Freeport. Padahal ada aspek yang lebih penting dari semua itu yakni krisis kemanusiaan.
Terbaru kisruh PT Freeport Indonesia dengan pemerintah terkait persoalan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menariknya disini bagaimana memnt tersebut digunakan oleh ormas besar seperti NU untuk menggelorakan semangat bela Negara atau familiar dengan istilah hubbul wathon minal iman yang ditujukan kepada pemerintah sebagai support atas gempuran pihak PT FI, tanpa mengurangi  rasa apresiasi terhadap pemerintah Jokowi ada beberapa beberapa point yang perlu dikritisi terhadap pembelaan Negara yang didengungkan berlandaskan Islam.
Diantara beberapa fakta yang perlu diketahui dari pelanggaran HAM di Papua diantaranya suku Amungme yang disingkirkan dari ruang hidupnya serta kehilangan Gunung Nemangkawi yang disucikan oleh mereka menjadi sebuah lubang raksasa yang bernama Freeport. Bisa dibayangkan seandainya ini menimpa pada diri kita. Ini tak ubahnya dengan seandainya Ka’bah di Makkah dan masjid Nabawi di Madinah yang kita sucikan tiba-tiba diporak-porandakan hanya karena di bawah kedua tempat suci tersebut ditemukan cadangan minyak yang melimpah. Kini, wilayah Amungsa, yakni nama yang diberikan suku Amungme terhadap seluruh wilayah adat mereka, yang di dalamnya terdapat Gunung Nemangkawi, hampir seluruhnya telah menjadi konsesi milik PT. Freeport Indonesia Inc.( Indoprogress, 2017).
Membela ketegasan pemerintah lewat pondasi hubbul wathon Iman memang perlu, tapi mengeyampingkan penderitaan kemanunusiaan di Papua tentunya sangat tidak manuisawi apalagi Islam melarang keras praktek-praktek penindasan. Ketika Papua menuntut merdeka appakah sebuah kesalahan? Mengingat kita merangkul mereka kepangkuan NKRI hanya untuk kita eksploitasi SDA-nya tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan serta kemanusiaan rakyat Papua.





Muhammad Nabi Pembebasan
Nabi Muhammad merupakan suri tauladan referensi hidup bagi muslim beriman. Selain sebagai penyempurna akhlaq, Rasul Muhammad SAW juga sebagai nabi Pembebasan (dalam arti liberasi). Menjadikan Islam sebagai landasan dasar penegakan HAM bisa di awali dengan mengkaji spirit perjuangan NAbi Muhammad SAW semasa dakwah hingga terciptanya masaykarakat egaliter - sejahtera saat di Madinah dan pasca fathul makkah. Rakyat arab pada waktu awal terbelenggu krisis moral-sosial dimana terdapat akumulasi kekayaan yang berlebihan sehingga menimbulkan kebangkrutan sosial. Islam lahir ditengah setting makkah yang tidak sekedar sebagai gerakan keagamaan, namun jauh sebagai gerakan transformasi dengan ilmplikasi sosial-ekonomi sangatlah mendalam sehingga kehadiran Isam saat itu menjadi ancaman nyata bagi kaum monopolis dan oligopolis –kapitalisme klasik makkah. 
Satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa kaum kafir Quraisy pada hakikatnya tidak terlalu keberatan tentang penentangan Nabi terkait penyembahan berhala ataupun ritus – ritus sesat yang mengiringinya, mereka merisaukan dampak ekonomi –politik dari ajaran Islam yang mengecam akumulasi kekayaan berlebihan dimana gejala ini sedang menjadi tren di Makkah yakni penghisapan terhadap rakyat kecil. Nabi Muhammad benar-benar menggunakan Islam bukan hanya agama formal melainkan sebagai alaat transportasi sosialyang berpihak pada kaum-kaum yang termarjinalkan.
Dalam konteks Iman dan Kafir penulis meminjam bahasa Ashgar Ali Engineer (1993) bahwa “kata mukmin bukanlah sekedar percaya Allah, tetapi juga berjuang menegakkan keadilan dan melawan segala bentuk kedzaliman dan penindasan. Jika tidak, maka orang itu masih digolongkan sebagai kafir, meskipun percaya kepada Allah”.  Oleh karena itu perlunya penekanan tentang adanya relevansi agama –agama sebagai landasan perjuangan HAM.






















Share:

0 komentar:

Posting Komentar