Tampilkan postingan dengan label Essai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Essai. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 September 2019

PROGAM REFORMA AGRARIA JOKOWI; GENUINE OR PSEUDO?




PROGAM REFORMA AGRARIA JOKOWI; GENUINE OR PSEUDO?[1]
(Oleh : Fathan Zainur Rosyid)[2]
            Reforma Agraria sempat menjadi komoditas janji kampanye yang pernah dilontarkan Jokowi dalam Pilpres tahun 2014 silam, progam itu ia kemas dalam balutan nawacitanya.  Dalam salah satu dari Sembilan poin nawacitanya disebutkan bahwa dengan Program “Indonesia Sejahera” Pemerintah akan  mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar yang terimplementasi dalam proyek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA ) dan Reforma Agraria Perhutanan Sosial (RAPS). Setelah kurang lebih berjalan empat tahun pemerintahan Jokowi perlu kiranya penulis ikut nimbrung menakar sampai sejauh mana efektifitas kebijakan ini dan apakah program yang diklaim reforma agraria ini sudah berjalan di trek yang benar?.
             Mengingat terbatasnya ruang, penulis tidak akan membongkar  skema dua progam diatas,  di atas lapangan konflik reforma agraria dari tahun ke tahun semakin meningkat. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan medio 2016-2017 terjadi lonjakan 50% konflik agraria, jika dianalogikan selama sehari hampir terjadi 2 konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia artinya secara secara eksplisit progam kerja Jokowi tidak mengurangi ketimpangan aset sumber – sumber agraria, tidak mengurangi penderitaan rakyat.
Menurut Shohibuddin dalam bukunya “Perspektif Agraria Kritis Telaah Teori,Kebijakan dan Kajian Empiris” Reforma Agraria Sejati mensyaratkan dua hal. Pertama adanya  transfer aktual  yakni sejauh mana manfaat kebijakan reforma agraria secara ekonomi dan politik dapat menyasar  kelompok yang dituju (petani gurem/tunakisma- masyarakat fakir tanah). Kedua distribusi tanah menuntut transfer neto menyasar lintas kelas sosial, missal lapisan negara, korporasi, desa hingga komunitas atau lapisan sosial atas hke lapisan sosial bawah.
            Kalau diperhatikan dengan seksama kebijakan reforma agraria Jokowi hampir mirip revolusi hijaunya Soeharto, para pakar menyebut ini dengan istilah  by pass approach atau semacam jalan pintas, konsep ini  memiliki ciri –ciri diantaranya mengandalkan bantuan asing, hutang, dan investasi dari luar negeri serta bertumpu pada yang besar ( betting on the strong). (Gunawan Wiradi; 2009).
 Maka akibatnya sekali lagi kriminalisasi petani hinggan land grabbing tidak kunjung berhenti bahkan cenderung naik dari tahun ke tahun, apalagi kalau kita tinjau cara kerja sustaianable develpomentalism (paradigma pembangunan Negara) mensyaratkan akumulas kapital yang bertumpu pada tanah dan sumber daya alam.

Reforma Agraria Jokowi Jauh dari Semangat UUPA 60’

            Dahulu pemerintah pernah menjalankan land reform meskipun berhenti ditengah jalan akibat gejolak politik tahun 56-66, dengan panduan UUPA tahun 1960 yang mengusung semangat sosialisme ala Indonesia, kemandirian,anti asing dan anti re-konsentrasi sumber agraria. Sayangnya selepas orde baru berkuasa hingga masa reformasi nyaris gaung reforma agraria sejati (baca: yang benar-benar mengusung semangat UUPA) tak lagi muncul.
Dalam konteks reforma agraria, Jokowi tidak lepas dari campur tangan Word Bank.  Dianto Bachriadi dalam “Mengapa GLF Patut Ditolak” bahwa dibalik  terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) RI. NO 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia tidak terlepas dari proyek hutang 200 Juta dollar AS, pendaftaran sertifikasi tanah yang diklaim sebagai progam reforma agraria ini tujuaan besarnya jelas sebagaimana terungkap dalam dokumen CPF (Counter Partnesrship Framework For Indonesia)  yakni terciptanya pasar tanah efektif dan siap alih (transferable) sehingga mendongkrak sektor swasta melalui kelancaran investasi asing. Alih –alih melindungi  alat produksi kaum tani pemerintah berkolaborasi dengan word bank melegalkan tanah dijadikan komoditas melaui program sertifikasi tanah yang mempunyai semangat akumulatif-kapitislitik. Akhirnya mengutip salah satu pakar agraria Gunawan Wiradi bahwa lebih baik menyebut kebijakan Pemerintah hari ini sebagai kebijakan agraria daripada reforma agraria. Mengapa demikian? karena kebijakan agraria hari ini sudah jauh melenceng dari subtansi reforma agraria itu sendiri. Wallahu a’alam   








  
           
           

           
   
           
           
  





[1] Tulisan dibuat sekitar bulan Oktober 2018, untuk dimuat  satu rubrik LPM salah satu kampus Semarang. Karena tidak kunjung dimuat. Untuk keperluan arsip. Maka penulis muat di sini.
[2]  Koordinator Front Nahdliyyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam Semarang



Share:

Minggu, 16 Desember 2018

GUS DUR DAN PAPUA ; MEMBACA PENDEKATAN GUS DUR TERHADAP BANGSA PAPUA


Sumber foto; http://www.nu.or.id/post/read/67075/penduduk-papua-jangan-hina-gus-dur-nanti-kamu-saya-kasih-mati


Gus Dur Dan Papua ;
 Membaca Relasi Gus Dur Dengan Bangsa Papua
            Belakangan perbincangan mengenai Papua kembali mencuat di ranah publik. Hal itu  disebabkan meninggalnya sejumlah pekerja proyek Trans Papua di Nduga Papua. Pemerintah dengan sigap mengirimkan pasukan gabungan TNI-POLRI untuk mengevakuasi korban sekaligus menjalankan operasi militer. Media arus utama (mainstream) memberitakan bahwa beberapa korban dari unsur sipil dieksekusi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
            Setiap rezim pemerintahan mempunyai kebijakan dan pendekatan sendiri-sendiri dalam menghadapi kelompok-kelompok yang dianggap separatis, tak terkecuali Papua. Menarik melihat bagaimana Gus Dur kala menjadi Presiden dalam menjalin relasi dengan bangsa Papua.
Penulis teringat kala diskusi Gusdurian Semarang tentang “Gus Dur dan Papua” narasumbernya kala itu perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Semarang ia mengatakan bahwa bangsa Papua menghormati sosok Gus Dur bukan karena beliau membangun berbagai fasilitas infrastrukutur, tapi karena beliau membuka keran demokrasi selebar-lebarnya. Gus Dur memberikan izin bangsa Papua menggelar kongres Papua, mengizinkan bendera bintang kejora berkibar,  bangsa Papua juga dibebaskan memakai nama Papua, setelah sekian lama orde baru melarang dengan ancaman stigma Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan initimidasi kepada mereka.
Dalam salah satu tulisannya yang berjudul “Solidaritas Kita Sebagai Bangsa” Gus Dur menilai munculnya OPM karena sebagian bangsa Papua telah muak disebabkan sumber daya alam di wilayah mereka di eksploitasi tanpa henti dan hasil kekayaan alamnya melayang ke pihak asing dan selgelintir elit pejabat. Tambang Emas oleh Freeport yang di eksploitasi bertahun-tahun tidak membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan Pemerintah dijadikan alat pelindung pihak Freeport. Masyarakat Papua yang protes seketika mendapat tindakan represif dari aparat negara dan distigma OPM.
Bagi Gus Dur permasalahan Papua tidak bisa selesai “hanya” dengan kebijakan otonomi khusus (Otsus). Menurut Gus Dur dalam tulisan tersebut cara menyelesaikannya sangat mudah diteori tapi sulit dipraktik. Pertama perlu menegakkan ekonomi kerakyatan dan menerima setiap perbedaan untuk kebutuhan sendiri (bangsa Papua). Kedua penegakan ekonomi kerakyatan ditopang dengan sistem transportasi publik yang ekstensif dengan kombinasi mengupayakan menghilangkan pungutan-pungutan liar dengan tujuan meningkatkan daya beli masyakarakat Papua hingga  mampu menaikan level ekonomi bangsa Papua.
            Dari sekilas pandangan Gus Dur tentang OPM ada semacam celah bagi kita untuk mereinterpretrasi OPM yang selama ini banyak dipahami publik, yang lekat dengan label separatisme, pemberontak, pembuat onar, pengganggu keamanan dan stabilitas Negara, tidak cinta NKRI hingga konotasi negatif lainnya. OPM yang digambarkan Gus Dur merupakan sekelompok masyarakat yang terdzolimi,tercerabut hak asasi manusianya, diperkosa kedaulatan atas sumber daya alamnya. Singkatnya, OPM adalah kaum Mustad’afin.

            Dalam konteks ajaran Islam gusdur mengamalkan 5 prinsip universal yang harus dijaga setiap umat Islam. Dikenal dengan Alkulliyatul al –Khoms meliputi ; Hifdzu al-Diin, Hifdzu al- ‘Ird, Hifdzu al- Aql, Hifdzu an-Nasl, dan Hifdzu al –Mal.  Aceng dkk dalam “Islam Ahlusunnah wal Jamaah”  Gus Dur menafsirkan 5 nilai di atas dengan moderat dan relevan.
.           Seperti Hifdzu al- Aql menurut Gus Dur bukan hanya soal larangan minum khamr dsb, melainkan hak berfikir, berdiskusi,berpendapat berkumpul dst. Melarang Bangsa Papua melakukan aksi damai hingga diskusi sama dengan melanggar prinsip Hifdzu al- Aql. Kemudian Hifdzu al-Diin  menjaga agama dengan jihad, disini Gus Dur memaknai jihad dengan menjunjung tinggi anti kekerasan dan kebebasan beragama.
Hifdzu Al Ird wa An-nasl diartikan Gus Dur sebagai perlindungan atas hak yang berhubungan dengan expresi seksual dan reproduksi sedangkan Hifdzu al –Mal ditafsirkan sebagai hak atas jaminan sosial dan upah serta tempat tinggal yang layak. Dalam relasi Gus dur dengan bangsa papua, menurut hemat penulis membuka keran demokrasi dan menolak pendekatan militerisme merupakan bagian dari menegakkan lima nilai prinsip di atas.
            Problem Papua memang rawan dipahami secara parsial, oleh karenanya perlu membaca dengan utuh realitas sejarah Papua. Satu hal yang bisa ditekankan dari ikhtiyar Gus Dur dalam menghadapi bangsa Papua beliau sangat menolak pendekatan militerisme. Penyelesaian dengan pendekatan kekerasan militerisme hanya akan menimbulkan spiral kekerasan.
Disaat situasi di Nduga Papua masih mencekam tidak ada salahnya mencoba alternatif ala Gus Dur dengan memakai pendekatan kemanusiaan,kasih sayang dan jalan demokratis. Alih –alih mengupayakan pendekatan militerisme yang terbukti tidak menjawab akar masalah. Problem Papua tak akan pernah selesai selama Bangsa ini belum bisa memposisikan bangsa Papua secara manusiawi dan bermartabat. Wallahu a’lam.          
           









Share:

Sabtu, 29 September 2018

Dinamika Diskursus AMDAL; Sebuah Pertarungan Wacana



Dinamika Diskursus AMDAL; Sebuah Pertarungan Wacana
            Membincang diskursus Amdal mungkin begitu menarik ditengah gempuran  krisis ekologi berupa ekspoitasi sumber daya alam yang terjadi dimana-mana khususnya dibelahan dunia ke- tiga. Tahun ini kampus kita (UIN Walisongo) melalui Dema Fakultas Syariah & Hukum mencoba memasukan wacana AMDAL kedalam lingkungan kampus khususnya fakultas Syariah & Hukum melalui penugasan artikel PBAK dengan tema kurang lebih begini                         “Diskriminasi Amdal dibawah rezim Insfrastuktur” . Langkah Dema ini mempunyai dua konseskuensi.  Pertama, mahasiswa baru akan sangat kesulitan menulis soal  ini karena wacana AMDAL belum begitu familier di lingkungan kampus kita. Kedua dengan tidak/belum familiernya  wacana ini, maka mahasiswa baru akan “terpaksa” mencari literatur-literatur tentang AMDAL,syukur kemudian secara berkala mahasiswa baru mempunyai minat belajar lebih dalam soal AMDAL, mengapa demikian? karena AMDAL merupakan salah satu element penting dalam proses sustainable development.
            Definisi AMDAL
            Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Th.2006 di jelaskan yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup  hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dampak besar dan penting selanjutnya disebut dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.[1]
            Secara garis besar AMDAL didenisikan sebagai suatu kegiatan studi yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana proyek terhadap lingkungan.[2]  Sederhananya setiap proyek koorporasi yang sekiranya berpengaruh terhadap perubahan lingkungan – tatanan sosial masyarakat, maka ia wajib menyusun AMDAL untuk kemudian dinilai oleh komite AMDAL yang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
            Dinamika Lingkungan Hidup Secara Global
Jauh sebelum wacana amdal masuk ke Indonesia pasca revolusi Industri abad 19 Rachel Carson menulis tulisan  berjudul The Silent Spring, tulisan tersebut menggambarkan problem lingkungan hidup dimana-mana, serta malapetaka buatan manusia yang memakan banyak korban.[3] sebelum tulisan Carson terbit Pabrik –pabrik yang berdiri di pinggiran sungai Minamata (Jepang) telah mencemari air sungai tersebut, pun juga merusak kesehatan penduduk setempat, hal yang sama juga terjadi di beberapa belahan Dunia. Tulisan Carson menggugah masyarakat Amerika dengan menggelar demo besar-besaran, Sasaran utama mereka adalah korporasi –korporasi besar di Amerika.  Kenyataan rusaknya ekologi ini kemudian melahirkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) yang menekankan perhatiannya pada lingkungan hidup.
 Lebih jauh PBB merespon keadaaan diatas dengan mengadakan mengadakan konferensi tetang Bumi di Stockholm 5-16 Juni 1972 dihadiri 113 negara, 21 organisasi PBB, 16 organisasi berbagai  negara serta sejumlah 258 LSM. [4]  Dalam dinamika konferensi Stockholm saya berimajinasi bahwa secara implisit forum tersebut merupakan pertarungan wacana antara mahdzab developmentalism vis a vis  mahdzab environmentalism. Pertarungan itu melahirkan  gagasan pembangunan berwawasan lingkungan. Sebuah kompromi dua kutub pemikiran yang merubah tatanan instrument hukum lingkungan di dunia yang diintegrasikan dengan pembangunan (sustainable developmental).
AMDAL Masuk  Indonesia
Di Indonesia munculnya peraturan Amdal dipengaruhi oleh peraturan Amerika berupa The National Environmental Policy Act Of 1969 (NEPA – 69) peraturan ini berlaku 1 Januari 1970.  Pengaruh NEPA -69  hingga sampai Indonesia disamping tindak labjut KTT Stockholm Pemerintah Indonesia secara bertahap mengeluarkan prodak hukumnya mulai UULH-1982 (awal masuknya wacana AMDAL),UULH 1997, PP no.29 Tahun 1998, PP no 51 Tahun 1993, PP no.27 Tahun 1999 , PP no 27 Tahun 2012 hingga lahirnya UUPPLH  Tahun 2009 perubahan –perubahan diatas seiring dengan perkembangan teknlogi dan metode produksi korporasi. Zaman rezim UULH -97 izin kegiatan usaha yang berpengaruh terhadap lingkungan dimungkinan terbit meskipun tanpa dokumen AMDAL sedangkan UUPPLH 09 mensyaratkan mutulak dokumen AMDAL karena izin mempertimbangkan dokumen AMDAL.[5]
Sustainable Development , sebuah kompromi atau kekalahan pertarungan wacana?
“Pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masa kini dengan tidak mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang mencapai kebutuhannya”
            Diskursus wacana pembangunan sudah demikian canggih, di Indonesia sendiri kita bisa membaca bagaimana instrument hukum tentang lingkungan hidup sudah sangat rapi an detail, bahkan Prof  Dr Vedi Hadiz mengatakan bahwa instrument hukum lingkungan kita terbaik se-Asia Tenggara tapi sayangnya AMDAL-nya selalu dikangkangi. Benarkah demikian? Tentu butuh data valid untuk menjawabnya.
            Data Kementerian ESDM tahun 2017 mencatat sebanyak 2.506 izim usaha pertambangan (IUP) bermasalah hal itu diketahui setelah ada laporan dari masyarakat dan NGO. Bukan tidak mungkin izin yang bermasalah itu ada kaitannya dengan AMDAL.  Kita juga tidak sulit melihat bagaimana Institusi perguruan tinggi dan intelektual-intelektual melacurkan diri “membantu” menjadi peneliti AMDAL untuk memuluskan  proyek  sebuah korporasi atau mejadi saksi ahli membela korporasi dalam kasus sengketa korporasi vs rakyat terdampak lingkungan.[6]
            Seruan Freir tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan agar masyarakat dan lingkungan  tidak menjadi obyek pembangunan nyatanya sulit untuk dikatakan maksimal dalam implementasinya, walaupun hal ini juga sudah di atur oleh pasal 2 bab II  Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup  tahun 2009.
            Negara sebagai aktor pelindung rakyat acapkali dipaksa tunduk pada korporasi-korporasi dengan kekuatan finansial besar. Sebuah usaha yang berdampak pada lingkungan hendaknya memenuhi tiga aspek penting; yaitu eknomi,sosial, ekologi.  Ekonomi yang dimaksud disini adalah bagaimana koorporasi mampu membuka keran pemasukan ekonomi bagi Negara dan peluang membuka lapangan kerja masyarakat sekitar. Kemudian aspek sosial adalah masyarakat sekitar terlibat aktif memberi masukan terhadap pembangunan agar tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup. Terakhir aspek ekologi dengan melakaksanakan kajian AMDAL dengan objektif.
            Dibeberapa kasus yang penulis temui aspek kedua dan ketiga seringkali terabaikan, tidak jarang pembukaan usaha menimbulkan konflik horizontal antar warga selain itu AMDAL tidak dilaksanakan dengan objektif  karena sampling yang diambil dari warga sekitar ialah mereka yang sejak awal pro-dengan pembangunan. Kalau ditanya filosofi AMDAL maka menurut saya kata kuncinya adalah  self  assessment ( penilaian suatu keadaan oleh diri sendiri) pembaca bisa bayangkan kira-kira objektif  atau tidak?. Wallahu’alam       






[1]  Permen No.8 Th.2006
[2]  Daud Silalahi, Kristianto Perkembangan Pengaturan Amdal Di Indonesia, Bandung: Keni Media,2016 h. 33
[3]  Siahaan Hukum Lingkungan Hidup, Jakarta Timur: Pancuran Alam, 2009,h.20
[4]  Ibid
[5] Op cit. H. 43
[6] Baca selengkapanya di www.indopress.id/article/analisa/pelaksana-tugas-kepala-lipi-bambang-subiyanto-dosen-bukan-peneliti
Share:

Selasa, 17 Juli 2018

Dinamisme – fleskibilitas


Dinamisme – fleskibilitas
            Membincang soal asmara memang tidak ada habisnya, perosalan cinta muda-mudi terutama dinamikanya bak rollercoster mengiringi kisah cinta kaum muda. Mulai nggak berani nembak, putus cinta hingga nikung pacar orang. Konon katanya, pacar yang didapat dari hasil nikung kompetitor asmara itu lebih “menantang” dan kayak lebih puas perjuangannya daripada hanya melalui PDKT biasa, meskipun endingnya kalau udah bosan putus dan cari yang lain atau  cari yang lain baru putus hehehe.
            Tulisan receh ini akan mendiskusikan perihal mahdzab (aliran) asmara yang kami (mengapa kami ? karena istilah ini berawal dari obrolan ringan bersama kawan-kawan) sebut sebagai mahdzab “ Dinamisme – Fleksibilitas”. Mari kita kupas akar katanya dulu. Secara etimologi akar kata dinamisme adalah dinamis + isme (semacam untuk menyebut aliran, ex: marxisme,komunisme dll)  dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dinamis artinya menyesuaikan diri dengan keadaan (baca: adaptif), adapun kata Fleksibilitas dalam KBBI artinya luwes, mudah menyesuaikan diri.  Jika digabungkan, secara terminologi dalam konteks asmara Dinamis – Fleksibilitas adalah kemampuan dan kemauan seorang pasangan laki-laki dan perempuan untuk menjalani pseudo hubungan asmara, simpelnya saling suka tapi ya sudah jalani saja kira-kira begitu.
            Penganut mahdzab ini mengandaikan adanya prasyarat antardhin (meminjam istilah bai’) atau saling rela dalam menjalani hubungan tanpa ikatan artinya keduanya saling berkomitmen untuk hanya “sekedar jalan saja” tidak ada dusta diantara keduanya,melainkan sama saling mengetahui-mengerti-dan memahami kondisi masing-masing. Biasanya langkah ini diambil karena keduanya mengerti jika perasaan cinta tidak berarti apa-apa tanpa adanya akad nikah, berhubung keduanya belum siap menikah maka mereka menjalani saja. Menjalani yang dimaksud disini antara si laki-laki dan perempuan bebas menjalani aktivitasnya tanpa ada kekangan dari salah satu dari keduanya , bebas sebebasnya termasuk bergaul dengan lawan jenisnya. Layaknya seperti hubungan filsuf Prancis Satre dan Beauvoir hubungan mereka Independent karena tidak ingin melumpuhkan kebebasan masing-masing,  mereka bebas menjalin hubungan dengan siapapun tanpa mengendorkan komitmen cinta mereka.
            Kembali ke Dinamisme – Fleksibilitas, mengenai batasan-batasan dalam kebebasan penulis menyerahkan kembali pada akad antara keduanya baik akad secara langsung maupun tidak langsung. Loh maksudnya tidak langsung? Iya akad itu terjalin dalam hati mereka, seakan hati mereka bilang “iya kita saling suka, ya udah kamu jalani aku jalani aktivitasku,kamu juga jalani aktiviasku nanti kalau udah siap kita nikah” mustahil? Cinta gak mengenal kata mustahil guys.
 Memang penganut mahdzab ini rawan “terjatuh” pada  lubang penindasan asmara yang familiar disebut buaya darat. Buaya darat disini tidak mengenal gender bisa si laki-laki atau perempuan, misal: dalam sebuah hubungan tidak ada kesepakatan baik secara langsung maupun tidak langsung , atau malah tidak ada kesepakatn sama sekali, dan keduanya tak saling memahami, maka yang terjadi dalam jangka waktu tertentu bisa saja si perempuan men-judge si laki-laki  tukang PHP, atau buaya darat dsb. Atau si laki-laki men-judge si perempuan playgirl, matre dst. So’ kalian harus waspada guys!
            Muara akhir pasangan  penganut madzab ini jika sudah sama-sama siap untuk menikah mereka akan menikah, tapi jika dalam perjalanannya mereka tidak memungkinkan untuk menikah entah karena tidak dapat restu otang tua seperti kisah Mas Pur, atau kepenggak hitungan Jawa dst, masing –masing dari pasangan ini akan berkeyakinan bahwa memang mereka tidak ditakdirkan berjodoh oleh Tuhan. Sesimpel itu!. Patah hati? Tentu, tapi penganut Dinamisme – Fleksibilitas tak akan galau berkepanjangan, segera move on cari yang lain dan yang se mahdzab tentunya. Gimana dek, mau sama mas ikut madzab itu? Hehehe.   

           

Share:

Jumat, 09 Februari 2018

Fenomena mainstream BEM UI

Fenomena "mainstream"  BEM UI

Jum’at 2 Februari 2018 Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke kampus Universitas Indonesia, menariknya ada Aksi memberikan kartu kuning yang dilakukan salah satu mahasiswa UI,  belakangan diketahui mahasiswa tersebut merupakan ketua BEM UI.
Walaupun kemudian aksi itu dicyduk oleh paspampres, berita aksi kreatif itu sudah teelanjur menjadi viral di jagad dunia maya dan seperti biasa ada yang pro dan ada yang kontra, pada kesempatan ini Penulis akan coba paparkan alasan kedua kubu tersebut.
Suara dari kalangan kontra, mereka melihat hal itu sebagai aksi yang kurang sopan. “tidak menghargai simbol negara”,ada juga yang mengatakan bahwa sang preiden BEM adalah kader PKS yang kemudian tuduhannya mengarah pada  aksi bayaran/titipan.
Sedangkan suara dari kubu pro menganggap aksi tersebut merupakan bentuk dari sikap kritisme Mahasiswa,  tak sedikit yang mengapresiasi aksi tersebut sebagai sebuah bentuk  kreatifitas,  disaat sebagian orang menstigma aksi identik dengan demo anarkis representasi mahasiswa ‘bedugal’.
KLARIFIKASI BEM UI
  Berdasarkan klarifikasi pihak BEM UI, mereka mengatakan bahwa sebenarnya aksi mereka berada di dua pertama di stasiun UI  mereka membuat semacam freeze mob dengan membawa berbagai sign, maksud dari aksi tersebut untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui  fakta – fakta yang tertulis pada sign mengenai tiga isu.
 Pertama soal gizi buruk yang menimpa suku Asmat di Papua, mengutip siaran pers BEM UI menurut data kemenkes 646  anak terdampak wabah campak dan 144  menderita gizi buruk di Asmat. Selain itu ditemukan pula 25 anak suspek campak serta empat anak yang terkena campak dan gizi buruk. Kondisi itu tak sebanding dengan dana otonomi khusus yang pemerintah alokasikan untuk Papua. Pada 2017 dana otonomi khusus untuk Papua mencapai Rp 11,67 Triliun, yaitu Rp 8,47 triliun untuk provinsi Papua  dan 3,47 Triliununtuk provinsi Pupua barat.
Kedua  yaitu penunjukan asisten operasi Kapolri Irjen Mochammad sebagai PLT Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebaagai PLT Gubernur Sumut hal ini meinmbulkan isu Dwi Fungsi Polri/ TNI selain itu penunjukan itu menimbulkan potensi pelanggaran UU, dilansir melalui laman  wartakota.com peneliti perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai rencana penunjukan petinggi Polri sebagai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 tahun 2002 atau UU kepolisian, ia mengatakan dalam UU pilkada diesebutkan kekosongan jabatan Gubernur diisi oleh pegawai tingkat Madya. Dia  juga Menambahkan rencana tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 28 UU kepolisian pasal itu menyebutkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian.

Ketiga  Draft rencana peraturan organisasi Mahasiswa yang dinilai mengancam kebebasasn mahasiswa dan melumpuhkan gerakan mahasiswa,hari ini kita bisa mengajukan pertanyaan kedalam benak kita masing-masing setajam apa taring gerakan mahasiswa saat ini?

Kritik subtansif-konstruktif

Dalam sebuah dinamika pergerakan mahasiswa aksi yang dilakukan BEM UI meupakan hal yang biasa, mereka juga merupakan warga Negara yang mempunyai hak menyampaikan aspirasinya, dan seperti yang lumrah kita kita ketahui aksi sebenranya adalah mekanisme terakhir setelah berbagai upaya pertemuan gagal dilakukan, aksi juga bagian dari upaya menarik perhatian khalayak masyarakat bahwa ada persoalan –persoala dliluaran sana yang masih menjadi pekerjaan Negara dan dalam hal ini BEM UI menurut hemat penulis sukses menarik perhatian khalayak masyarakat, sekali lagi terlepas pro dan kontra yang mengiringinya. Namun perlu diwaspadai sorotan media yang begitu intens-masif bisa membuat sang aktivis terjebak dalam kungkungan elitisme sehingga pengawalan isu yang menjadi subtansi isu terbengkalai.
Kita harus akui data-data serta fakta dilapangan menunjukkan bahwa persoalan itu memang ada, poin – poin isu yang disampaikan BEM UI merupakan sedikit dari banyaknya persoalan Negara, peringatan BEM UI merupakan representasi Masyarkat yang masih “sayang”  terhadap pemerintah. Sederhananya mereka mengkritik bukan berarti anti pemerintah, pun demikian jika  sebaliknya yang pro pemerintah bukan berarti mendukung tanpa syarat.
Ungkapan bung Andian Naipitukulu dalam sebuah acara mata najwa kemarin bisa kita jadikan refleksi beliau mengatakan bahwa membicarakan problem masyarakat akan lebih memliliki legalitas moral yang kuat jika sudah terjun berbaur dengan masyarakat terdampak. Setidaknya para mahsasiswa itu merasakan bau keringat mereka, mendengarkan keluh kesah mereka, membangun solidaritas sehingga secara tidak langsung kita ikut mensejajarkan kelas kita dengan  kelas mereka, kelasnya para kaum mustadl’afin.  Meskipun para aktivis tak akan bisa sepenuhnya merepresentasikan penderitaan mereka.
Share:

Selasa, 26 Desember 2017

MENYOAL STATEMENT KETUM PSSI PERIHAL“NASIONALISME”



MENYOAL STATEMENT KETUM PSSI PERIHAL“NASIONALISME”

Belakangan penulis banyak membaca headline berita –berita di portal media online yang memberitakan kebijakan ketum PSSI Edy Rahmayadi terkait pelarangan pemain timnas (terutama Evan Dhimas  & Ilham Armayn ke Selangor FC) untuk bermain di luar Negeri dengan dalih tidak Nasionalis dan hanya mementingkan uang semata. seperti diketahui  latar belakang statemen beliau ini ditenggarai hijrahnya dua pemian timans Evan Dhimas dan Ilhamudin Armayn ke Selangor FC.
Ada dua ketakutan Ketum PSSI Edy Rahmayadi sehingga mengeluarkan pernyataan yang cenderung otoriter itu.
Pertama  dia takut permainan Evan dan Ilham mudah dibaca lawan, terutama Malaysia yang merupakan musuh bebuyut Indonesia. Beruntungnya kita tidak melihat logika seperti ini dipakai oleh federasi –federasi diluar Negeri, Portugal & Argentina misalnya, tidak melarang Ronaldo dan Messi untuk hijrah keluar Negeri dengan alasan tidak Nasionalis, jika sampai itu terjadi niscaya tidak ada perdebatan di Dunia ini tentang siapa the king of elclasico diantara keduanya.
 Kedua  Edy takut hijrahnya dua pemain tersebut mengganggu persiapan timnas menuju Asian Games 2018, maklum selain punya target empat besar di Asian Games, FIFA hanya mewajibkan klub melepas pemainnya jika ada agenda timnas. Saya kaget untuk alasan kedua ini,ternyata dibalik jiwa Nasionalisme dan Patriotnya yang luar biasa, ternyata ketum PSSI rangkap Pangkostrad TNI, Ketum PSTNI serta calon Gubernur Sumatra Utara ternyata punya rasa takut juga. Ra sumbut!
Meskipun statemen kontroversi mengenai pelarangan pemain Timnas bermain diluar Negeri telah diklarifikasi Sekjen Ratu Tisha Destria, tapi berita sudah kadung tersebar ditengah kalangan masyarakat, pecinta sepakbola tanah air juga kadung gregetan, klarifikas tersebut malah menandakan tidak adanya koordinasi antar pengurus terlebih antar atasan dan bawahan.
 Dalam sebuah tulisan dikolom Detik.com sampai menganjurkan adanya Jubir khusus untuk sang ketum (baca:detik.com “perlunya ketum PSSI memiliki juru biacara) agar tidak gegabah serta  cenderung sembrono dalam mengeluarkan peryataan, entah itu dari gagasan pribadinya sebagai Ketum PSSI maupun soal kebijakan resmi PSSI.
Banyak kalangan menilai sikap otoriter pak Edy disebabkan background tentaranya, penilaian itu terlalu dangkal menurut penulis, walaupun tidak bisa diakatakan salah juga. Kalau kita menilik sejarah, sebelum pak Edy banyak mantan ketum PSSI yang punya background tentara. Sebut saja pak Ali Sadikin ( 1977-1981) Komandan Angkatan Laut, pak Kardono (1983-1991) mantan Jendral bintang tiga era orde baru, pak Agum Gumelar (1993-2003) mantan alumnus Akademi Militer Nasional Magelang yang juga mantan menteri perhubungan dan pertahanan Nasional. (baca: mojok.co)

Pertanyaanya di era mantan ketum PSSI diatas apakah tidak ada pemain timnas yang hijrah keluar Negeri? Apakah para mantan Ketum PSSI pada eranya melarang pemain Timnas bermain diluar Negeri?. Kita tahu banyak pemain Timnas yang bersinar diluar Negeri pada eranya, sebut saja dari Ristomoyo Kassim, Robby Darwis,Kurniawaan Dwi Yulianto, Bambang Pamungkas hingga paling mutakhir Andik Vermansyah. Pemain – pemain tersebut tak pernah dilarang oleh ketum PSSI pada masanya.

Adakah yang salah jika pemain berkarier diluar Negeri?

Untuk menjawab sub-judul diatas, kolom panditfootbaal.com edisi 20/12/2017 “nasionalisme semu dari  Ketum  PSSI” memaparkan beberapa penelitian tentang hal di atas
Peneliti dari University of Ulster menunjukkan jika para pemain Ghana bisa tersebar ke seluruh Afrika Barat, Eropa, dan Asia, untuk selanjutnya menguatkan timnas mereka dari segi peringkat FIFA, bermain di tiga Piala Dunia berturut-turut (2006, 2010, dan 2014), dan menjadi runner-up Piala Afrika (empat kali sejak penelitian dilakukan).
Sementara itu, penelitian dari University of Bangor menunjukkan jika persebaran pemain-pemain bertalenta dari Afrika, Amerika Latin, dan Amerika Tengah bisa terjadi karena mereka membutuhkan kompetisi yang lebih baik untuk meningkatkan, bukan hanya kualitas permainan mereka dan tim nasional, tetapi juga kondisi ekonomi di negara mereka
Kalau kita merasa sangsi dengan dua penelitian di atas yang mengambil contoh negara-negara dengan budaya sepakbola lebih baik daripada Indonesia, kita bisa mengamati penelitian lainnya dari University of Leuven. Mereka menyimpulkan jika penampilan pemain tingkat nasional bisa meningkat pesat ketika mendapatkan dukungan kuat untuk bermain di luar negeri, terutama bagi negara-negara yang kualitas sepakbolanya masih rendah  Kecuali kita merasa Indonesia tidak memiliki kualitas sepakbola yang rendah.
Kita juga bisa melihat pemain –pemain timnas di luar Negeri, hampir dipastikan pemain yang berkarier di luar Negeri dipanggil Timnasnya, selain memiliki jam bermain tinggi diklub tentunya. Bukan malah sebaliknya,dicoret dari Timnas jika berkarir di luar Negeri!. Timnas Belgia hari ini misalnya yang banyak orang menyebut sebagai generasi emas, hampir tidak ada pemain Timnasnya yang bermain di Liga domestik.

Berkarir diluar Negeri merupakan sebuah kebanggaan

Bagi pesepakola meniti karir diluar Negeri khusunya di liga-liga yang sudah “maju” seperti di Eropa merupakan sebuah kebanggan tersendiri bagi setiap pemain, selain iklim kompetesi yang ketat, infrastruktur juga sangat memadai, mulai dari non-teknis seperti asupan gizi,gaji hingga yang bersifat teknis seperti tekhnik startegi dsb.

Pemain yang berkarir diluar negeri juga dituntut bisa beradaptasi dengan cepat mulai dari bahasa – hingga mental juang yang tangguh, jika hal-hal seperti itu lalai diperhatikan, bukan tidak mungkin si pemain akan terpental kembali ke kampung halamnannya. Seharusnya pak Ketum PSSI juga tahu diri! melarang pemain berkarir diluar negeri, disatu sisi kualitias liga dalam Negeri tidak bagus –bagus amat, kalau tidak bisa diakatan jelek.

Tentu masih segar dalam ingatan Pecinta sepakbola bagaimana PSSI menjatuhkan hukuman denda 100 juta rupiah kepada Mitra Kukar akibat memainkan Marque Playernya, disamping dinyatakan kalah 3-0 melawan  Bhayangkara hingga memuluskan langkah  Bhayangkara menjadi juara, belakangan diketahui ternyata PSSI lalai menyalin salinan nota larangan bermain (hukuman tambahan Komdis) sehingga pihak Mitra Kukar tidak mengetahui larangan bermain untuk pemainnya. Konyolnya lagi, putusan tersebut langsung di eksekusi sepihak tanpa memberi kesempatan  pihak Mitra Kukar untuk mengajukan banding.
Belum lagi soal regulasi liga yang berubah-ubah sepanjang musim,soal wajibnya memainkan pemain u-23 misalnya. Permainan Timnas yang bisa dibilang stagnan. Hingga dipecatnya Coach Indra Sjafri hanya karena menuai hasil buruk di kualifikasi Asia u-19 menjadi puncak akumulasi kebijakan PSSI yang menurut penulis perlu dikoreksi.
Soal Coach Indra kalau penulis boleh memberikan pembelaan, karena sudah dipastikan lolos keputaran final, coach Indra melakukan eksperimen saat kualifikasi, sayang hasilnya tidak maksimal dan harus dibayar mahal dengan dipecatnya sang pelatih. Mari kit
a jujur, diantara sekian Timnas kelompok umur hingga  senior hanya timnas u-19 yang permainannya “enak” ditonton.  Bertahun –tahun kita menyoal pembinaan usia dini, bertahun –tahun pula kita mengeluh soal itu.
Terakhir, untuk Pak Edy dan jajarannya masih ada segelintir orang yang percaya dan berharap persepakbolaan Negeri ini membaik. Permasalahan sepakbola di Negeri ini sudah banyak janganlah ditambahi dengan problem - problem  konyol nan tidak produktif.

Dari Pecinta Sepakbola Tanah Air
yang masih punya asa suatu saat Timnas Indonesia
akan bermain di Piala Dunia.




  
Share: