PROGAM REFORMA AGRARIA JOKOWI; GENUINE OR PSEUDO?[1]
(Oleh : Fathan Zainur Rosyid)[2]
Reforma Agraria sempat menjadi
komoditas janji kampanye yang pernah dilontarkan Jokowi dalam Pilpres tahun
2014 silam, progam itu ia kemas dalam balutan nawacitanya. Dalam salah satu dari Sembilan poin
nawacitanya disebutkan bahwa dengan Program “Indonesia Sejahera” Pemerintah
akan mendorong land reform dan
program kepemilikan tanah seluas 9 hektar yang terimplementasi dalam proyek
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA ) dan Reforma Agraria Perhutanan Sosial (RAPS).
Setelah kurang lebih berjalan empat tahun pemerintahan Jokowi perlu kiranya
penulis ikut nimbrung menakar sampai sejauh mana efektifitas kebijakan ini dan
apakah program yang diklaim reforma agraria ini sudah berjalan di trek
yang benar?.
Mengingat terbatasnya ruang, penulis tidak
akan membongkar skema dua progam diatas,
di atas lapangan konflik reforma agraria
dari tahun ke tahun semakin meningkat. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
menunjukkan medio 2016-2017 terjadi lonjakan 50% konflik agraria, jika
dianalogikan selama sehari hampir terjadi 2 konflik agraria di berbagai wilayah
Indonesia artinya secara secara eksplisit progam kerja Jokowi tidak mengurangi ketimpangan
aset sumber – sumber agraria, tidak mengurangi penderitaan rakyat.
Menurut
Shohibuddin
dalam bukunya “Perspektif Agraria Kritis Telaah Teori,Kebijakan dan Kajian
Empiris” Reforma Agraria Sejati mensyaratkan dua hal. Pertama adanya transfer aktual yakni sejauh mana manfaat kebijakan reforma agraria
secara ekonomi dan politik dapat menyasar
kelompok yang dituju (petani gurem/tunakisma- masyarakat fakir tanah). Kedua
distribusi tanah menuntut transfer neto menyasar lintas kelas sosial,
missal lapisan negara, korporasi, desa hingga komunitas atau lapisan sosial
atas hke lapisan sosial bawah.
Kalau diperhatikan dengan seksama kebijakan reforma agraria Jokowi hampir mirip revolusi hijaunya Soeharto, para pakar menyebut ini dengan istilah by pass approach atau semacam jalan pintas, konsep ini memiliki ciri –ciri diantaranya mengandalkan bantuan asing, hutang, dan investasi dari luar negeri serta bertumpu pada yang besar ( betting on the strong). (Gunawan Wiradi; 2009).
Maka akibatnya sekali lagi kriminalisasi
petani hinggan land grabbing tidak kunjung berhenti bahkan cenderung
naik dari tahun ke tahun, apalagi kalau kita tinjau cara kerja sustaianable
develpomentalism (paradigma pembangunan Negara) mensyaratkan akumulas
kapital yang bertumpu pada tanah dan sumber daya alam.
Reforma Agraria Jokowi Jauh dari Semangat UUPA 60’
Dahulu pemerintah pernah menjalankan land reform meskipun
berhenti ditengah jalan akibat gejolak politik tahun 56-66, dengan panduan UUPA
tahun 1960 yang mengusung semangat sosialisme
ala Indonesia, kemandirian,”anti asing” dan
anti re-konsentrasi sumber agraria. Sayangnya selepas orde baru berkuasa hingga
masa reformasi nyaris gaung reforma agraria sejati (baca: yang benar-benar mengusung semangat UUPA) tak lagi muncul.
Dalam
konteks reforma agraria, Jokowi tidak
lepas dari campur tangan Word Bank. Dianto Bachriadi dalam “Mengapa GLF Patut Ditolak” bahwa dibalik terbitnya
Intruksi Presiden (Inpres) RI. NO 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia tidak terlepas dari
proyek hutang 200 Juta dollar AS, pendaftaran sertifikasi tanah yang diklaim
sebagai progam reforma agraria ini tujuaan besarnya jelas sebagaimana terungkap
dalam dokumen CPF (Counter Partnesrship Framework For Indonesia) yakni terciptanya pasar tanah efektif dan
siap alih (transferable) sehingga mendongkrak sektor swasta melalui
kelancaran investasi asing. Alih –alih melindungi alat produksi kaum tani pemerintah
berkolaborasi dengan word bank melegalkan tanah dijadikan komoditas melaui
program sertifikasi tanah yang mempunyai semangat
akumulatif-kapitislitik. Akhirnya mengutip salah satu pakar agraria
Gunawan Wiradi bahwa lebih baik menyebut kebijakan Pemerintah hari ini sebagai
kebijakan agraria daripada reforma agraria. Mengapa demikian? karena kebijakan agraria hari ini
sudah jauh melenceng dari subtansi reforma agraria itu sendiri. Wallahu
a’alam
[1] Tulisan dibuat sekitar bulan Oktober 2018, untuk
dimuat satu rubrik LPM salah satu kampus
Semarang. Karena tidak kunjung dimuat. Untuk keperluan arsip. Maka penulis muat
di sini.
[2] Koordinator Front Nahdliyyin Untuk Kedaulatan
Sumber Daya Alam Semarang
0 komentar:
Posting Komentar