Senin, 09 September 2019

PROGAM REFORMA AGRARIA JOKOWI; GENUINE OR PSEUDO?




PROGAM REFORMA AGRARIA JOKOWI; GENUINE OR PSEUDO?[1]
(Oleh : Fathan Zainur Rosyid)[2]
            Reforma Agraria sempat menjadi komoditas janji kampanye yang pernah dilontarkan Jokowi dalam Pilpres tahun 2014 silam, progam itu ia kemas dalam balutan nawacitanya.  Dalam salah satu dari Sembilan poin nawacitanya disebutkan bahwa dengan Program “Indonesia Sejahera” Pemerintah akan  mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar yang terimplementasi dalam proyek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA ) dan Reforma Agraria Perhutanan Sosial (RAPS). Setelah kurang lebih berjalan empat tahun pemerintahan Jokowi perlu kiranya penulis ikut nimbrung menakar sampai sejauh mana efektifitas kebijakan ini dan apakah program yang diklaim reforma agraria ini sudah berjalan di trek yang benar?.
             Mengingat terbatasnya ruang, penulis tidak akan membongkar  skema dua progam diatas,  di atas lapangan konflik reforma agraria dari tahun ke tahun semakin meningkat. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan medio 2016-2017 terjadi lonjakan 50% konflik agraria, jika dianalogikan selama sehari hampir terjadi 2 konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia artinya secara secara eksplisit progam kerja Jokowi tidak mengurangi ketimpangan aset sumber – sumber agraria, tidak mengurangi penderitaan rakyat.
Menurut Shohibuddin dalam bukunya “Perspektif Agraria Kritis Telaah Teori,Kebijakan dan Kajian Empiris” Reforma Agraria Sejati mensyaratkan dua hal. Pertama adanya  transfer aktual  yakni sejauh mana manfaat kebijakan reforma agraria secara ekonomi dan politik dapat menyasar  kelompok yang dituju (petani gurem/tunakisma- masyarakat fakir tanah). Kedua distribusi tanah menuntut transfer neto menyasar lintas kelas sosial, missal lapisan negara, korporasi, desa hingga komunitas atau lapisan sosial atas hke lapisan sosial bawah.
            Kalau diperhatikan dengan seksama kebijakan reforma agraria Jokowi hampir mirip revolusi hijaunya Soeharto, para pakar menyebut ini dengan istilah  by pass approach atau semacam jalan pintas, konsep ini  memiliki ciri –ciri diantaranya mengandalkan bantuan asing, hutang, dan investasi dari luar negeri serta bertumpu pada yang besar ( betting on the strong). (Gunawan Wiradi; 2009).
 Maka akibatnya sekali lagi kriminalisasi petani hinggan land grabbing tidak kunjung berhenti bahkan cenderung naik dari tahun ke tahun, apalagi kalau kita tinjau cara kerja sustaianable develpomentalism (paradigma pembangunan Negara) mensyaratkan akumulas kapital yang bertumpu pada tanah dan sumber daya alam.

Reforma Agraria Jokowi Jauh dari Semangat UUPA 60’

            Dahulu pemerintah pernah menjalankan land reform meskipun berhenti ditengah jalan akibat gejolak politik tahun 56-66, dengan panduan UUPA tahun 1960 yang mengusung semangat sosialisme ala Indonesia, kemandirian,anti asing dan anti re-konsentrasi sumber agraria. Sayangnya selepas orde baru berkuasa hingga masa reformasi nyaris gaung reforma agraria sejati (baca: yang benar-benar mengusung semangat UUPA) tak lagi muncul.
Dalam konteks reforma agraria, Jokowi tidak lepas dari campur tangan Word Bank.  Dianto Bachriadi dalam “Mengapa GLF Patut Ditolak” bahwa dibalik  terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) RI. NO 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia tidak terlepas dari proyek hutang 200 Juta dollar AS, pendaftaran sertifikasi tanah yang diklaim sebagai progam reforma agraria ini tujuaan besarnya jelas sebagaimana terungkap dalam dokumen CPF (Counter Partnesrship Framework For Indonesia)  yakni terciptanya pasar tanah efektif dan siap alih (transferable) sehingga mendongkrak sektor swasta melalui kelancaran investasi asing. Alih –alih melindungi  alat produksi kaum tani pemerintah berkolaborasi dengan word bank melegalkan tanah dijadikan komoditas melaui program sertifikasi tanah yang mempunyai semangat akumulatif-kapitislitik. Akhirnya mengutip salah satu pakar agraria Gunawan Wiradi bahwa lebih baik menyebut kebijakan Pemerintah hari ini sebagai kebijakan agraria daripada reforma agraria. Mengapa demikian? karena kebijakan agraria hari ini sudah jauh melenceng dari subtansi reforma agraria itu sendiri. Wallahu a’alam   








  
           
           

           
   
           
           
  





[1] Tulisan dibuat sekitar bulan Oktober 2018, untuk dimuat  satu rubrik LPM salah satu kampus Semarang. Karena tidak kunjung dimuat. Untuk keperluan arsip. Maka penulis muat di sini.
[2]  Koordinator Front Nahdliyyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam Semarang



Share:

0 komentar:

Posting Komentar