Dinamika Diskursus AMDAL; Sebuah Pertarungan Wacana
Membincang
diskursus Amdal mungkin begitu menarik ditengah gempuran krisis ekologi berupa ekspoitasi sumber daya
alam yang terjadi dimana-mana khususnya dibelahan dunia ke- tiga. Tahun ini
kampus kita (UIN Walisongo) melalui Dema Fakultas Syariah & Hukum mencoba
memasukan wacana AMDAL kedalam lingkungan kampus khususnya fakultas Syariah
& Hukum melalui penugasan artikel PBAK dengan tema kurang lebih begini “Diskriminasi Amdal
dibawah rezim Insfrastuktur” . Langkah Dema ini mempunyai dua konseskuensi.
Pertama, mahasiswa baru akan
sangat kesulitan menulis soal ini karena
wacana AMDAL belum begitu familier di lingkungan kampus kita. Kedua
dengan tidak/belum familiernya wacana
ini, maka mahasiswa baru akan “terpaksa” mencari literatur-literatur tentang AMDAL,syukur
kemudian secara berkala mahasiswa baru mempunyai minat belajar lebih dalam soal
AMDAL, mengapa demikian? karena AMDAL merupakan salah satu element penting
dalam proses sustainable development.
Definisi AMDAL
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Th.2006 di jelaskan
yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dampak
besar dan penting selanjutnya disebut dampak penting adalah perubahan
lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL adalah
telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.[1]
Secara
garis besar AMDAL didenisikan sebagai suatu kegiatan studi yang dilakukan untuk
mengidentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh
suatu rencana proyek terhadap lingkungan.[2]
Sederhananya setiap proyek koorporasi
yang sekiranya berpengaruh terhadap perubahan lingkungan – tatanan sosial
masyarakat, maka ia wajib menyusun AMDAL untuk kemudian dinilai oleh komite
AMDAL yang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Dinamika
Lingkungan Hidup Secara Global
Jauh sebelum
wacana amdal masuk ke Indonesia pasca revolusi Industri abad 19 Rachel Carson
menulis tulisan berjudul The Silent
Spring, tulisan tersebut menggambarkan problem lingkungan hidup
dimana-mana, serta malapetaka buatan manusia yang memakan banyak korban.[3]
sebelum tulisan Carson terbit Pabrik –pabrik yang berdiri di pinggiran sungai
Minamata (Jepang) telah mencemari air sungai tersebut, pun juga merusak kesehatan
penduduk setempat, hal yang sama juga terjadi di beberapa belahan Dunia. Tulisan
Carson menggugah masyarakat Amerika dengan menggelar demo besar-besaran, Sasaran
utama mereka adalah korporasi –korporasi besar di Amerika. Kenyataan rusaknya ekologi ini kemudian
melahirkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) yang menekankan
perhatiannya pada lingkungan hidup.
Lebih jauh PBB merespon keadaaan diatas dengan
mengadakan mengadakan konferensi tetang Bumi di Stockholm 5-16 Juni 1972
dihadiri 113 negara, 21 organisasi PBB, 16 organisasi berbagai negara serta sejumlah 258 LSM. [4] Dalam dinamika konferensi Stockholm saya
berimajinasi bahwa secara implisit forum tersebut merupakan pertarungan wacana
antara mahdzab developmentalism vis a vis mahdzab environmentalism. Pertarungan
itu melahirkan gagasan pembangunan
berwawasan lingkungan. Sebuah kompromi dua kutub pemikiran yang merubah tatanan
instrument hukum lingkungan di dunia yang diintegrasikan dengan pembangunan (sustainable
developmental).
AMDAL Masuk Indonesia
Di Indonesia
munculnya peraturan Amdal dipengaruhi oleh peraturan Amerika berupa The
National Environmental Policy Act Of 1969 (NEPA – 69) peraturan ini berlaku
1 Januari 1970. Pengaruh NEPA -69 hingga sampai Indonesia disamping
tindak labjut KTT Stockholm Pemerintah Indonesia secara bertahap mengeluarkan
prodak hukumnya mulai UULH-1982 (awal masuknya wacana AMDAL),UULH 1997, PP
no.29 Tahun 1998, PP no 51 Tahun 1993, PP no.27 Tahun 1999 , PP no 27 Tahun
2012 hingga lahirnya UUPPLH Tahun 2009
perubahan –perubahan diatas seiring dengan perkembangan teknlogi dan metode
produksi korporasi. Zaman rezim UULH -97 izin kegiatan usaha yang berpengaruh
terhadap lingkungan dimungkinan terbit meskipun tanpa dokumen AMDAL sedangkan
UUPPLH 09 mensyaratkan mutulak dokumen AMDAL karena izin mempertimbangkan
dokumen AMDAL.[5]
Sustainable
Development , sebuah
kompromi atau kekalahan pertarungan wacana?
“Pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masa kini dengan tidak mengorbankan kemampuan generasi yang akan
datang mencapai kebutuhannya”
Diskursus wacana pembangunan sudah demikian canggih, di Indonesia
sendiri kita bisa membaca bagaimana instrument hukum tentang lingkungan hidup
sudah sangat rapi an detail, bahkan Prof
Dr Vedi Hadiz mengatakan bahwa instrument hukum lingkungan kita terbaik
se-Asia Tenggara tapi sayangnya AMDAL-nya selalu dikangkangi. Benarkah
demikian? Tentu butuh data valid untuk menjawabnya.
Data
Kementerian ESDM tahun 2017 mencatat sebanyak 2.506 izim usaha pertambangan
(IUP) bermasalah hal itu diketahui setelah ada laporan dari masyarakat dan NGO.
Bukan tidak mungkin izin yang bermasalah itu ada kaitannya dengan AMDAL. Kita juga tidak sulit melihat bagaimana
Institusi perguruan tinggi dan intelektual-intelektual melacurkan diri
“membantu” menjadi peneliti AMDAL untuk memuluskan proyek
sebuah korporasi atau mejadi saksi ahli membela korporasi dalam kasus
sengketa korporasi vs rakyat terdampak lingkungan.[6]
Seruan
Freir tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan agar
masyarakat dan lingkungan tidak menjadi
obyek pembangunan nyatanya sulit untuk dikatakan maksimal dalam implementasinya,
walaupun hal ini juga sudah di atur oleh pasal 2 bab II Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan
Lingkungan Hidup tahun 2009.
Negara
sebagai aktor pelindung rakyat acapkali dipaksa tunduk pada korporasi-korporasi
dengan kekuatan finansial besar. Sebuah usaha yang berdampak pada lingkungan
hendaknya memenuhi tiga aspek penting; yaitu eknomi,sosial, ekologi. Ekonomi yang dimaksud disini adalah bagaimana
koorporasi mampu membuka keran pemasukan ekonomi bagi Negara dan peluang
membuka lapangan kerja masyarakat sekitar. Kemudian aspek sosial adalah
masyarakat sekitar terlibat aktif memberi masukan terhadap pembangunan agar
tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup. Terakhir aspek ekologi
dengan melakaksanakan kajian AMDAL dengan objektif.
Dibeberapa
kasus yang penulis temui aspek kedua dan ketiga seringkali terabaikan, tidak
jarang pembukaan usaha menimbulkan konflik horizontal antar warga selain itu
AMDAL tidak dilaksanakan dengan objektif
karena sampling yang diambil dari warga sekitar ialah mereka yang
sejak awal pro-dengan pembangunan. Kalau ditanya filosofi AMDAL maka menurut
saya kata kuncinya adalah self assessment ( penilaian suatu keadaan oleh
diri sendiri) pembaca bisa bayangkan kira-kira objektif atau tidak?. Wallahu’alam
[1] Permen No.8 Th.2006
[2] Daud Silalahi, Kristianto Perkembangan
Pengaturan Amdal Di Indonesia, Bandung: Keni Media,2016 h. 33
[3]
Siahaan Hukum Lingkungan Hidup,
Jakarta Timur: Pancuran Alam, 2009,h.20
[4]
Ibid
[5]
Op cit. H. 43
[6]
Baca selengkapanya di www.indopress.id/article/analisa/pelaksana-tugas-kepala-lipi-bambang-subiyanto-dosen-bukan-peneliti
Ditunggu kelanjutan Diskursus Amdal yang lain mas fathan..
BalasHapus