Sabtu, 29 September 2018

Dinamika Diskursus AMDAL; Sebuah Pertarungan Wacana



Dinamika Diskursus AMDAL; Sebuah Pertarungan Wacana
            Membincang diskursus Amdal mungkin begitu menarik ditengah gempuran  krisis ekologi berupa ekspoitasi sumber daya alam yang terjadi dimana-mana khususnya dibelahan dunia ke- tiga. Tahun ini kampus kita (UIN Walisongo) melalui Dema Fakultas Syariah & Hukum mencoba memasukan wacana AMDAL kedalam lingkungan kampus khususnya fakultas Syariah & Hukum melalui penugasan artikel PBAK dengan tema kurang lebih begini                         “Diskriminasi Amdal dibawah rezim Insfrastuktur” . Langkah Dema ini mempunyai dua konseskuensi.  Pertama, mahasiswa baru akan sangat kesulitan menulis soal  ini karena wacana AMDAL belum begitu familier di lingkungan kampus kita. Kedua dengan tidak/belum familiernya  wacana ini, maka mahasiswa baru akan “terpaksa” mencari literatur-literatur tentang AMDAL,syukur kemudian secara berkala mahasiswa baru mempunyai minat belajar lebih dalam soal AMDAL, mengapa demikian? karena AMDAL merupakan salah satu element penting dalam proses sustainable development.
            Definisi AMDAL
            Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Th.2006 di jelaskan yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup  hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dampak besar dan penting selanjutnya disebut dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.[1]
            Secara garis besar AMDAL didenisikan sebagai suatu kegiatan studi yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana proyek terhadap lingkungan.[2]  Sederhananya setiap proyek koorporasi yang sekiranya berpengaruh terhadap perubahan lingkungan – tatanan sosial masyarakat, maka ia wajib menyusun AMDAL untuk kemudian dinilai oleh komite AMDAL yang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
            Dinamika Lingkungan Hidup Secara Global
Jauh sebelum wacana amdal masuk ke Indonesia pasca revolusi Industri abad 19 Rachel Carson menulis tulisan  berjudul The Silent Spring, tulisan tersebut menggambarkan problem lingkungan hidup dimana-mana, serta malapetaka buatan manusia yang memakan banyak korban.[3] sebelum tulisan Carson terbit Pabrik –pabrik yang berdiri di pinggiran sungai Minamata (Jepang) telah mencemari air sungai tersebut, pun juga merusak kesehatan penduduk setempat, hal yang sama juga terjadi di beberapa belahan Dunia. Tulisan Carson menggugah masyarakat Amerika dengan menggelar demo besar-besaran, Sasaran utama mereka adalah korporasi –korporasi besar di Amerika.  Kenyataan rusaknya ekologi ini kemudian melahirkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) yang menekankan perhatiannya pada lingkungan hidup.
 Lebih jauh PBB merespon keadaaan diatas dengan mengadakan mengadakan konferensi tetang Bumi di Stockholm 5-16 Juni 1972 dihadiri 113 negara, 21 organisasi PBB, 16 organisasi berbagai  negara serta sejumlah 258 LSM. [4]  Dalam dinamika konferensi Stockholm saya berimajinasi bahwa secara implisit forum tersebut merupakan pertarungan wacana antara mahdzab developmentalism vis a vis  mahdzab environmentalism. Pertarungan itu melahirkan  gagasan pembangunan berwawasan lingkungan. Sebuah kompromi dua kutub pemikiran yang merubah tatanan instrument hukum lingkungan di dunia yang diintegrasikan dengan pembangunan (sustainable developmental).
AMDAL Masuk  Indonesia
Di Indonesia munculnya peraturan Amdal dipengaruhi oleh peraturan Amerika berupa The National Environmental Policy Act Of 1969 (NEPA – 69) peraturan ini berlaku 1 Januari 1970.  Pengaruh NEPA -69  hingga sampai Indonesia disamping tindak labjut KTT Stockholm Pemerintah Indonesia secara bertahap mengeluarkan prodak hukumnya mulai UULH-1982 (awal masuknya wacana AMDAL),UULH 1997, PP no.29 Tahun 1998, PP no 51 Tahun 1993, PP no.27 Tahun 1999 , PP no 27 Tahun 2012 hingga lahirnya UUPPLH  Tahun 2009 perubahan –perubahan diatas seiring dengan perkembangan teknlogi dan metode produksi korporasi. Zaman rezim UULH -97 izin kegiatan usaha yang berpengaruh terhadap lingkungan dimungkinan terbit meskipun tanpa dokumen AMDAL sedangkan UUPPLH 09 mensyaratkan mutulak dokumen AMDAL karena izin mempertimbangkan dokumen AMDAL.[5]
Sustainable Development , sebuah kompromi atau kekalahan pertarungan wacana?
“Pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masa kini dengan tidak mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang mencapai kebutuhannya”
            Diskursus wacana pembangunan sudah demikian canggih, di Indonesia sendiri kita bisa membaca bagaimana instrument hukum tentang lingkungan hidup sudah sangat rapi an detail, bahkan Prof  Dr Vedi Hadiz mengatakan bahwa instrument hukum lingkungan kita terbaik se-Asia Tenggara tapi sayangnya AMDAL-nya selalu dikangkangi. Benarkah demikian? Tentu butuh data valid untuk menjawabnya.
            Data Kementerian ESDM tahun 2017 mencatat sebanyak 2.506 izim usaha pertambangan (IUP) bermasalah hal itu diketahui setelah ada laporan dari masyarakat dan NGO. Bukan tidak mungkin izin yang bermasalah itu ada kaitannya dengan AMDAL.  Kita juga tidak sulit melihat bagaimana Institusi perguruan tinggi dan intelektual-intelektual melacurkan diri “membantu” menjadi peneliti AMDAL untuk memuluskan  proyek  sebuah korporasi atau mejadi saksi ahli membela korporasi dalam kasus sengketa korporasi vs rakyat terdampak lingkungan.[6]
            Seruan Freir tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan agar masyarakat dan lingkungan  tidak menjadi obyek pembangunan nyatanya sulit untuk dikatakan maksimal dalam implementasinya, walaupun hal ini juga sudah di atur oleh pasal 2 bab II  Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup  tahun 2009.
            Negara sebagai aktor pelindung rakyat acapkali dipaksa tunduk pada korporasi-korporasi dengan kekuatan finansial besar. Sebuah usaha yang berdampak pada lingkungan hendaknya memenuhi tiga aspek penting; yaitu eknomi,sosial, ekologi.  Ekonomi yang dimaksud disini adalah bagaimana koorporasi mampu membuka keran pemasukan ekonomi bagi Negara dan peluang membuka lapangan kerja masyarakat sekitar. Kemudian aspek sosial adalah masyarakat sekitar terlibat aktif memberi masukan terhadap pembangunan agar tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup. Terakhir aspek ekologi dengan melakaksanakan kajian AMDAL dengan objektif.
            Dibeberapa kasus yang penulis temui aspek kedua dan ketiga seringkali terabaikan, tidak jarang pembukaan usaha menimbulkan konflik horizontal antar warga selain itu AMDAL tidak dilaksanakan dengan objektif  karena sampling yang diambil dari warga sekitar ialah mereka yang sejak awal pro-dengan pembangunan. Kalau ditanya filosofi AMDAL maka menurut saya kata kuncinya adalah  self  assessment ( penilaian suatu keadaan oleh diri sendiri) pembaca bisa bayangkan kira-kira objektif  atau tidak?. Wallahu’alam       






[1]  Permen No.8 Th.2006
[2]  Daud Silalahi, Kristianto Perkembangan Pengaturan Amdal Di Indonesia, Bandung: Keni Media,2016 h. 33
[3]  Siahaan Hukum Lingkungan Hidup, Jakarta Timur: Pancuran Alam, 2009,h.20
[4]  Ibid
[5] Op cit. H. 43
[6] Baca selengkapanya di www.indopress.id/article/analisa/pelaksana-tugas-kepala-lipi-bambang-subiyanto-dosen-bukan-peneliti
Share:

1 komentar: